Jam Malam Diterapkan, Pedagang dan Toko Wajib Tutup

Setelah diberlakukanya jam malam sejak 1 April 2020 sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona lalu lintas Kota Pekalongan nampak lenggang.

Pemberlakuan jam malam tersebut pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dikeramaian seperti kongkow kongkow. Tak sekedar itu saja, pemerintah juga meminta kepada seluruh pedagang untuk menutup tokonya apabila sudah jam 9 malam termasuk sejumlah pedagang kaki lima yang biasa berjualan di trotoar jalan.

Pemberlakukan jam malam dimulai tepat pukul 9 malam hingga jam 4 pagi sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan mengingat situasi dan kondisi pasien positif virus korona saat ini masih terus meningkat dibeberapa wilayah di seluruh Indonesia.

Setiap malam, anggota gabungan yang terdiri dari TNI, kepolisian dan satpol pp akan melakukan pemantauan keliling setiap hari untuk memastikan bahwa jam 9 malam sudah tidak ada aktivitas lagi di Kota Pekalongan.

(Reporter: Anggiat Lazuardi)