Pemkot Kaji Rencana Pengembangan Aplikasi Absensi Online

Pemerintah Kota Pekalongan tengah mempertimbangkan atau mengkaji rencana pengembangan aplikasi absensi online bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Pasalnya, di tengah masa pandemi Covid-19 ini, absensi manual seperti finger print menjadi tidak relevan dikarenakan penerapan 50% pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50% pegawai bekerja dari kantor sehingga hal ini terkadang membuat sulitnya melakukan monitor kehadiran. Demikian disampaikan Wakil Walikota, HA Afzan Arslan Djunaid, SE usai melakukan sidak kehadiran ASN dan non ASN pasca libur lebaran di beberapa OPD, Rabu (27/5/2020).

“Penggunaan fingerprint masih kami kaji ulang di tengah masa pandemi Covid-19 ini, karena fingerprint ini kan satu alat absensi yang biasa digunakan untuk seluruh pegawai di OPD tersebut, apakah sesuai protokol kesehatan memenuhi syarat untuk itu atau nanti kami rencanakan merancang aplikasi-aplikasi terbaru yang bisa diakses melalui smartphone atau android dengan radius tertentu misal radius 50 meter ini yang masih kami kaji,” terang Aaf.

Menurut Aaf,  penerapan absensi online nantinya sebagai tolak ukur kehadiranpegawai. Baik OPD maupun pegawai dapat merasakan sendiri kemudahan absensi secara online dan automasi rekap data sebagai dasar penghitungan gaji yang dihadirkan di aplikasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Aaf juga melakukan evaluasi keefektian WFH khususnya bagi pegawai OPD yang langsung melayani masyarakat.

“Kami melakukan sidak di Kantor BKD, Bappeda, dan Dindukcapil Kota Pekalongan. Alhamdulillah hasil sidak hari ini untuk kepatuhan atau disiplin keberangkatan ASN semua berangkat, namun kami akan evaluasi setelah lebaran, dan WFH terutama bagaimana pelayanan kepada masyarakat baik sebelum lebaran, maupun selama Covid-19 dan usai lebaran. Di Pemkot sendiri sebelumnya, memberlakukan kebijakan WFH 50 persen dan 50 persen bekerja dari kantor, ini kami sedang evaluasi apakah masih efektif khususnya bagi pegawai di OPD yang langsung melayani masyarakat ,” pungkas Aaf.

(Tim Liputan Batik TV)