BAZNAS Kota Pekalongan Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat MAsjid di Kota Pekalongan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid yang ada di Kota Pekalongan dilantik oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekalongan, Rabu (30/10).
Pengukuhan UPZ di laksanakan di Kantor Baznas Kota Pekalongan serta dikikuti sebanyak 56 orang pengurus Masjid dari 13 masjid yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat dan Utara, yang nantinya juga akan menyusul Pegukuhan UPZ dari kecamatan Timur dan Selatan, usai acara Pengukuhan dilanjutkan Sosialisasi kepada pengurus tentang tugas dan fungsi UPZ.
Menurut Ketua BAZNAS Kota Pekalongan Imam Suraji, Baznas akan megukuhkan UPZ di 27 Masjid yang ada di Kota Pekalongan, nantinya UPZ mempunyai tugas megumpulkan dan mendistribusikan sesuwai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan hasil pengumpulan zakat dan pendistibusiannya agar transparan kepada takmir masjid dan Baznas Kota Pekalongan, untuk itu dirinya berharap fungsi utama masjid adalah tempat shalat berjama’ah, Namun fungsi dalam kehidupan kemasyarakatan terutama di sekitar lingkungan bangunan masjid.
Pengumpulan dana sosial dari umat untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan masjid sebagai pusat pegentasan kemiskinan, selain itu masjid juga di harapkan mempunyai data warga miskin yang ada di daerahnya.
Saat ini Baznas sudah menjalankan berbagai program pemberian bantuan kepada fakirmiskin dan kaum jompo, beasiswa, pinjaman bergulir, serta rehap rumah tidak layak huni, dan pemberian modal bagi pedagang kecil.
(Reporter: Romi Suharto)
Pengukuhan UPZ di laksanakan di Kantor Baznas Kota Pekalongan serta dikikuti sebanyak 56 orang pengurus Masjid dari 13 masjid yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat dan Utara, yang nantinya juga akan menyusul Pegukuhan UPZ dari kecamatan Timur dan Selatan, usai acara Pengukuhan dilanjutkan Sosialisasi kepada pengurus tentang tugas dan fungsi UPZ.
Menurut Ketua BAZNAS Kota Pekalongan Imam Suraji, Baznas akan megukuhkan UPZ di 27 Masjid yang ada di Kota Pekalongan, nantinya UPZ mempunyai tugas megumpulkan dan mendistribusikan sesuwai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan hasil pengumpulan zakat dan pendistibusiannya agar transparan kepada takmir masjid dan Baznas Kota Pekalongan, untuk itu dirinya berharap fungsi utama masjid adalah tempat shalat berjama’ah, Namun fungsi dalam kehidupan kemasyarakatan terutama di sekitar lingkungan bangunan masjid.
Pengumpulan dana sosial dari umat untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan masjid sebagai pusat pegentasan kemiskinan, selain itu masjid juga di harapkan mempunyai data warga miskin yang ada di daerahnya.
Saat ini Baznas sudah menjalankan berbagai program pemberian bantuan kepada fakirmiskin dan kaum jompo, beasiswa, pinjaman bergulir, serta rehap rumah tidak layak huni, dan pemberian modal bagi pedagang kecil.
(Reporter: Romi Suharto)