DINHUB TERTIBKAN PARKIR SEMBARANG DI RUAS JALAN KOTA PEKALONGAN

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan rutin melakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan. Penertiban parkir ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas sekaligus menertibkan kendaraan sesuai dengan marka jalan yang seharusnya tidak dibolehkan untuk parkir.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas, Endang Kostaman SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (8/3/2021). "Dinhub Kota Pekalongan secara rutin melaksanakan giat patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Dalops Bidang Lalu Lintas di kawasan tertib lalu lintas yang dinilai banyak terjadi pelanggaran," terang Endang.

Disebutkan Endang bahwa di lapangan didapati parkir di bawah rambu larangan parkir dan trotoar. Padahal hakekatnya trotoar dibangun untuk pejalan kaki agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor yang melintas. Ini untuk menciptakan rasa aman para pengguna jalan.

"Kami belum melakukan penindakan, saat ini kami hanya mengimbau kepada masyarakat dan memberikan pembinaan kepada juru parkir," tandas Endang.

Dikatakan Endang bahwa ke depannya pihak Dinhub akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk giat operasi penertiban parkir dan melakukan penindakan. (BatikTV)