DLH Kota Pekalongan Konsisten Berikan Edukasi Masyarakat Tentang Pemilahan Sampah


Setelah diterbitkannya Perwal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah yang merupakan upaya mengatasi permasalahan sampah di kota Pekalongan. Perwal pengelolaan sampah ini mengatur berbagai hal termasuk juga sanksi untuk para oknum yang membuang sampah sembarangan. Sanksi di dalam perwal tersebut dimulai dari yang ringan hingga yang terberat.

Selain itu, dalam upaya mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemerintah kota pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus konsisten mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah. Dinas lingkungan hidup dalam hal ini mempunyai program TPS-3R yakni Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle. TPS-3R ini dinilai efektif menjadi solusi mengatasi krisis sampah dan mampu mengurangi volume sampah yang terkirim di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.

Di kota Pekalongan sendiri telah menggagas keberadaan TPS-3R sebanyak 21 tempat yang di dalamnya juga terdapat proses pemilahan sampah.
 
Purwanti selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Pekalongan menyampaikan saat ini kesadaran masyarakat masih kurang dalam melakukan pemilahan sampah.

(Reporter: Trias Widya)