KARENA ANARKIS, POLRES PEKALONGAN KOTA TANGKAP 11 ANGGOTA SIMPATISAN ORMAS

Terjadi sebuah insiden pada perayaan penutupan rangkaian HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 yang digelar warga Kramatsari, Kota Pekalongan, pada Sabtu (29/8) malam lalu. Puluhan orang dari simpatisan ormas, tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu untuk membubarkan acara dan kerumunan massa yang ada dilokasi.

Tak memnutuhkan waktu lama, kurang dari 1x24 jam Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap dan menetapkan 11 orang anggota dan simpatisan sebuah ormas menjadi tersangka kasus keributan antara warga dengan kelompok massa dari ormas tersebut. Kesebelas orang tersebut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Pekalongan Kota, Minggu (30/08/2020) malam tadi.

Ekspose kasus kali ini dilangsungkan dalam suasana yang tidak biasa. Sempat beredar rumor adanya massa dari ormas yang akan datang ke Polres. Oleh karenanya  dilakuakan penjagaan cukup ketat di luar kantor Mapolres. Bahkan tidak semua orang diijinkan melewati jalan raya depan Mapolres. Hadir pula dalam ekspose, Komandan Kodim 0710 Pekalongan, Letnan Kolonel corp zeni  Hamonangan Lumban Toruan, dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda  Jateng.

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Egy Adrian Suez, sebelumnya ada 22 orang anggota maupun ormas ini yang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan ada sebelas orang yang telah di tetapkam sebagai tersangka.

Awal mulanya massa  dari salah satu ormas ini mendatangi lokasi warga Kramatsari yang sedang menggelar acara organ tunggal dan berusaha membubarkannya, dengan sejumlah peralatan seperti bambu, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Namun aksi anarkis ini mendapat perlawanan dari warga hingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka. Baik dari pihak warga maupun ormas.

Kesebelas orang ini terancam hukuman 5 tahun  enam bulan penjara karena akan dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan dimuka  umum. Sebagai penutup, Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok intoleran yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukumnya.

Seiv Robbani / Batik TV