SATPOL P3KP PEKALONGAN ADAKAN SOSIALISASI BAHAYA ROKOK ILEGAL

Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menghelat sosialisasi terkait peraturan perundangan-undangan tentang DBH CHT di Kecamatan Pekalongan Timur pada Senin Malam, 29 Agustus 2022. DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. 

Kepala Satpol P3KP melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan, tujuan sosialisasi untuk memperkecil peredaran rokok ilegal di kota Pekalongan. Menurutnya, kota Pekalongan menjadi lokasi transit mobil-mobil muatan, para sopir banyak yang beristirahat di Pekalongan. Sehingga, indikasi bocornya distribusi rokok ilegal sangat dimungkinkan adanya. Eko menambahkan, kelurahan di kota Pekalongan menjadi sasaran sosialiasi ini. 

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa perwakilan Bea Cukai Tegal, Anggit Perdana Kusuma menyampaikan, dampak dari rokok ilegal ada 4, yakni: a. penerimaan negara kurang, sehingga menurunnya kesejahteraan masyarakat karena potensi DBHCHT yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang, b. usaha kecil menengah yang menjual rokok ilegal dapat merugi, c. takaran nikotin pada rokok ilegal tidak jelas, d. perderan rokok ilegal berpengaruh terhadap prevalensi . 

Anggit juga mengatakan, harga rokok ilegal terbilang terjangkau oleh sebagian besar warga, termasuk anak-anak SD. Harga rokok ilegal ini kisaran Rp. 7.000 - Rp. 15. 000, sedangkan rokok legal berada di kisaran Rp. 30.000. Akibatnya, anak dapat dengan mudah menjangkau rokok ilegal. 

Harapan diadakannya sosialisasi ini yakni agar masyarakat terus mendukung pemerintah dalam menekan perderan rokok ilegal di kota Pekalongan, serta para tokoh masyarakat diharapkan turut menekankan para penjual untuk tak menjual rokok ilegal. (Seiv/BatikTV).