Mendekati Akhir 2019, Pembuat KIA Baru 35% di Kota Pekalongan

Mendekati akhir tahun 2019, masyarakat Kota Pekalongan yang telah membuat Kartu Identitas Anak (KIA) baru mencapai 35% dari jumlah anak yang ada. Meski baru sedikit, namun upaya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus dioptimalkan agar semua anak memiliki KIA.

Dyani Widyosiswati, selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendidik Dindukcapil Kota Pekalongan menjelaskan, penggunaan KIA sendiri memang belum wajib namun masyarakat diimbau agar sebaiknya memiliki.

Saat ini pengurusan masalah imigrasi sudah menggunakan KIA. KIA juga digunakan untuk paspor dan perjalanan menggunakan kereta api. KIA sendiri merupakan semacam kartu identitas bagi anak yang digunakan sejak anak dibuatkan akta hingga umur 17 tahun kurang sehari. Selanjutnya, anak akan beralih ke KTPel.

Menurut Dyai, sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukanbaik dalam bentuk media elektronik maupun sosialisasi ke kelurahan. Dyani mengimbau kepada penduduk yang memiliki anak untuk segera dibuatkan KIA.

(Reporter: Anggiat Lazuardi)