PEMKOT SIAPKAN SOP KURBAN DALAM MASA PANDEMI

Dalam rangka mempersiapkan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 H di Kota Pekalongan tahun 2020, Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kurban melalui surat Edaran Walikota Pekalongan No. 450/1688/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa), Ilena Palupi menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban, Pemkot Pekalongan berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut telah diatur SOP hal-hal teknis.

Ilena menerangkan bahwa Dinperpa telah menyiapkan beberapa RPH, yakni RPH Panjang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Masyarakat dapat menyembelih hewan di RPH yang sudah tersedia karena RPH merupakan tempat penyembelihan dengan sarana penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat higiene, sanitasi, dan kesehatan hewan. Dinperpa juga menghimbau untuk masjid dan musala yang menyembelih hewan kurban di atas 5 ekor sapi dan kambing/ domba silakan untuk memotong di RPH guna mengurangi kerumunan.

Ilena berpesan agar masyarakat yang memotong hewan kurban juga memperhatikan tata cara pengemasan daging dengan bahan yang ramah lingkungan, membersihkan daging dengan menggunakan air yang bersih, dan tidak membuang limbah kotoran ke sungai.

(Trias Widya/Batik TV)