Sosialisasi UU APBN, Wakil Walikota Sampaikan Penanganan Penanggulangan Rob

Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE sampaikan penanganan penganggulangan rob di Kota Pekalongan pada Sosialisasi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang dikaitkan dnegan kebijakan anggaran untuk penanggulangan rob dan banjir di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan di Universitas Pekalongan, Senin (5/8/2019).
 
Pembahasan APBN dan penanganan rob oleh anggota DPR RI Dapil Jateng X HA Hakam Naja Peneliti Geodesi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB Dr Heri Andreas, dan perwakilan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah ini, Wakil Walikota Pekalongan,  HA Afzan Arslan Djunaid menjadi penanggap bersama Bupati Pekalongan, H asip Kholbihi
 
Usai sosialisasi UU No 12 tahun 2018 tentang APBN 2019 dan progress pembangunan tanggul rob, serta mengungkap hasil penelitian di ITB, Afzan menyampaikan bahwa tinjauan kebijakan yakni Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), Kota Pekalongan merupakan salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi sebagai kota percontohan RAN-API.
 
Afzan memaparkan bahwa dalam RTRW Kota Pekalongan tahun 2009-2029, pengembangan kawasan strategis kota untuk kepentingan lingkungan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan di Kota Pekalongan meliputi kawasan polder pengendali banjir dan rob, kawasan konservasi berupa hutan bakau (mangrove) di daerah pantai, dan mengurangi dampak kegiatan terhadap degradasi lingkungan.
 
Selanjutnya paska pembangunan tanggul rob ini Pemerintah Kota Pekalongan juga telah merencanakan penanganan pencemaran air dan potensi pemanfaatan  air baku, penanganan laju land subsidence, danpenanganan banjir rob di kawasan Timur tanggul.
 

(reporter: Irva Febriani)