Mulai 2 Juli, Sistem Perizinan OSS Bertransisi Versi Baru OSS RBA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan merubah sistem perizinan online terintegrasi, Online Single Submission (OSS) versi 1.1 menjadi versi baru,OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahkan penerbitan izin usaha. Proses dilakukan berdasarkan pengelompokkan usaha yang memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Penggunaan OSS merupakan salah satu komitmen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam memanfaatkan platform digital dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM menjelaskan bahwa, OSS RBA semula akan diberlakukan pada 2 Juni 2021,namun berhubung ada 2 kementerian yakni Kemenparekraf dan Kementerian Pertahanan RI belum membuat Peraturan Menteri (PERMEN),maka proses izin online melalui OSS RBA ini diundur menjadi 2 Juli 2021 mendatang. Diterangkan Supriono,dalam UU Ciptaker tersebut melahirkan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), dimana PP itu ditindaklanjuti oleh kementerian berupa 18 Peraturan Menteri yang harus ditanamkan dalam OSS tersebut.

"Tentunya ada perubahan yang sangat besar,sehingga kami harus menyiapkan betul bagaimana memahami,sebab infrastukturnya sama, dan tinggal menyiapkan SDM untuk memahami dan mengaplikasikan sistem perizinan online tersebut. Untuk Kota Pekalongan,ada ada perizinan yang tidak tercover OSS yang baru berdasarkan PP Nomor 5 seperti izin rumah kos, izin warnet,izin tenaga kesehatan," terang Supriono.

Supriono menyebutkan,kendati demikian, di PP tersebut dikatakan tidak boleh mengadakan perizinan lain yang tidak tercantum,namun ada klosur lain dimana daerah masih boleh mengadakan perizinan diluar PP Nomor 5 dengan syarat izin yang selama ini diadakan. Lebih lanjut, Supriono menambahkan,selama ini DPMPTSP mempunyai 3 sistem yang sudah terbangun yakni SIMPADU, kemudian di tahun 2017 dikembangkan SAKPORE yang dan OSS itu sendiri. Tanggal 25 Juni 2021 ini merupakan waktu terakhir, DPMPTSP Kota Pekalongan menggunakan sistem perizinan online versi lama.

"Dengan sistem yang baru ini tidak banyak perubahan di dalam pelayanan,hanya saja nanti masyarakat memang masih membutuhkan sosialisasi. Kalau dulu itu perizinan ini tidak melihat resikonya,tetapi melihat jenis usahanya,misal izin perdagangan, langsung minta rekomendasi Dindagkop-UKM. Namun saat ini melihat tingkat resikonya. Memang saat ini masa transisi sehingga perlu ada sosialisasi ke masyarakat supaya paham betul akan inplementasi sistem RBA tersebut. Namun prinsipnya, lebih memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam mengakses perizinan berusaha tersebut,"pungkasnya. (BatikTV/Foto:Radar)