Akhir Tahun, Dinhub Kota Pekalongan Harapkan Retribusi Parkir 2019 Sesuai Target

Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan perolehan retribusi parkir sebesar 1, 6 milyar rupiah. Dari target 1,6 milyar, pertanggal 26 desember retribusi parkir sudah mencapai angka 1,205 milyar atau jika dipresentasekan sudah mencapai 75%. Dari jumlah retribusi parkir sementara tersebut masih akan terus bertambah mengingat beberapa yang belum masuk dalam rekapan.

Endang Kostaman selaku Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan menyampaikan pertanggal 1 september 2019 dinas perhubungan kota pekalongan telah memutuskan kerja sama dengan pihak ketiga dan pihak ketiga memiliki piutang sebesar 500 juta rupiah namun saat ini masih belum ada itikad untuk melakukan penyelesaian, padahal jika piutang tersebut dibayar oleh pihak ketiga maka perolehan retribusi parkir 2019 akan melebihi target.

Endang menjelaskan sistem penarikan dari retribusi parkir ada 3 sistem yakni harian, mingguan dan bulanan. Jika sistem harian, maka petugas dinhub kota pekalongan akan mengunjungi titik lokasi untuk memungut retribusi yang ditarik oleh juru parkir dari masyarakat, sementara jika sistem harian dan bulanan maka juru parkir akan melakukan setor langsung ke kantor dinhub kota Pekalongan. Pembagian hasil dari retribusi parkir yang disetorkan yakni sebesar 30 persen untuk PAD dan 70 persen untuk juru parkir. Dari total 424 titik lokasi ada beberapa titik di beberapa ruas yang menjadi potensi dalam pendapatan parkir yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hassanudin, Jalan Sultan Agung, Sorogenen dan Alun-Alun.

(Reporter: Trias Widya)