Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Pelaku Hipnotis Bermodus Tukar Uang

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tpi Pemalang , menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga merupakan pelaku hipnotis dengan modus tukar uang.
Kedua WNA ini ditangkap oleh tim Imigrasi Pemalang bersama kepolisian setempat pada 16 Juli 2024 di sebuah hotel di Pemalang.

Sebelumnya dua WNA ini viral di media sosial karena aksinya mengambil uang dengan menipu dan menghipnotis sejumlah pedagang di wilayah Pemalang dan sekitarnya dengan modus berbelanja dan menukar uang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tpi Pemalang, Ari Widodo dalam konferensi pers pada Kamis 1 Agutus 2024 menyebutkan kedua WNA bernama Amirhossein Mohammadian 41 tahun dan Saeid Hamedani 23 tahun yang masih merupakan paman dan keponakan ini masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan pada 2 Juni 2024.

Dalam aktifitasnya di Indonesia , keduanya diduga melakukan  aksi hipnotis yang meresahkan warga dan tertangkap kamera CCTV. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, rekaman cctv, print berita di sosial media serta uang korban sejumlah Rp 3 juta. Kedua WNA asal Iran ini kemudian dideportasi ke negara asalnya pada 1 Agustus 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta, didampingi personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tpi Pemalang. (kharisma/Batik TV)