LAMPAUI TARGET, REALISASI PAJAK DAERAH CAPAI RP69,5 MILIAR

Realisasi Pajak Daerah Kota Pekalongan sampai dengan minggu ke tiga bulan November telah mencapai Rp. 69,5 Miliar atau 103,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 65,19 Miliar. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pajak Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020 yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Kamis (26/11/2020).

Dalam sambutannya Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz menyampaikan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan,  telah berhasil mengupayakan adanya peningkatan realisasi pajak daerah sebesar Rp. 34,4 milyard selama kurun waktu 4 tahun terakhir (tahun 2016 sd 2019). Sementara, untuk realisasi pajak daerah sampai dengan minggu ke tiga bulan November telah mencapai Rp. 69,5 milyard atau 103,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 65,19 milyar.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo, menyampaikan bahwa selama ini BKD Kota Pekalongan telah mengupayakan optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan sah lainnya. Doyo menyebutkan, beberapa objek pajak yang sudah melampaui dari target yang ditetapkan adalah PBB 133%, BPHTB 112%, Reklame 101%, Retribusi 112% dan Pajak Air Tanah sebesar 112%. Besarnya capaian penerimaan pajak yang sudah melampaui target ini tidak lepas dari berbagai upaya yang digencarkan oleh BKD kepada wajib pajak diantaranya selalu intens dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat selaku wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi, pemberian stimulus bebas denda administratif keterlambatan pembayaran PBB,dan berbagai upaya lainnya.

Walikota Pekalongan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang pendapatan pajak daerah, juga kepada seluruh wajib pajak atau wajib pungut pajak yang telah mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun di tengah pandemi, para wajib pajak ini tetap memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyadari bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada lesunya aktivitas ekonomi nasional yang turut menekan penerimaan pajak daerah yang menjadi bagian dari PAD. (Romi/BatikTV)