Pemkot Resmikan Status Perkawinan 8 Pasangan Nikah Siri

Pemkot Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinsos P2KB bersama Tim Penggerak TP PKK Kota Pekalongan, meresmikan status perkawinan delapan pasangan nikah siri, dalam acara Legalisasi Pernikahan, Rabu 30 Juni 2021 di Ruang Amarta Setda.

Delapan pasangan yang didandani sebagai pengantin itu, kemudian mendapatkan berbagai fasilitasi seperti  mas kawin berupa cincin emas seberat 2,5 gram, seperangkat alat solat, kompor gas, souvenir dan sejumlah uang transport.

Plt Kepala Dinsos P2KB  Budiyanto menyampaikan kegiatan legalisasi pemerintah itu memang menjadi program tahunan pemerintah, mengingat kondisi di lapangan masih banyak masyarakat yang hanya menikah siri,  dengan dilegalkannya status pernikahan, maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pembaruan KTP, KK  hingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan serta hak-hak waris.

Karena kegiatan tersebut dilangsungkan di masa pandemi, maka pesertanya dibatasi hanya 8 pasangan  dan yang boleh hadir selama kegiatan hanya pengantinnya saja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (Romi/BatikTv)