10 CALON JAMAAH HAJI KOTA PEKALONGAN AMBIL PELUNASAN BPIH

Sesuai dengan surat keputusan menteri agama (KMA) no 492 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 h akibat adanya pandemi covid-19, sejumlah calon jamaah pun merasa kecewa lantaran impian ke rumah baitullah harus tertunda. Kendati demikian, pelaksanaan pemberangkatan haji akan tetap dilaksanakan pada tahun mendatang. Demikian dijelaskan oleh mundakir selaku kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Pekalongan.

Mundakir menyampaikan, hampir sepekan pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji, hingga saat ini (26/6) ada sebanyak 10 calon jemaah haji kota pekalongan yang sudah mengajukan pengambilan dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 10.900.000 rupiah.

Selain itu, Berdasarkan dari surat dirjen penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sudah ditetapkan terkait biaya perjalanan ibadah haji 1441 h, dimana pengajuan pengambilan dana pelunasan sampai tanggal 31 juli 2020.

(Irva Febriani/Batik TV)