13 FORMASI TAK TERISI DI CPNS KOTA PEKALONGAN

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat telah mengumumkan hasil penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Pekalongan tahun anggaran 2019 pada Jumat, (30/10/2020). Hal itu berdasarkan pengumuman mengenai hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019. 
Berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB, dari kuota 207 formasi CPNS Tahun 2019 yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan, sebanyak 194 orang peserta dinyatakan lulus seleksi tahap akhir yang merupakan integrasi dari nilai SKB dan SKD. 

“Per tanggal 30 Oktober kemarin, kami telah mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Tahun 2019 melalui web resmi kami di http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id. Dari formasi 207 yang disediakan, berdasarkan hasil integrasi kemarin terisi hanya 194 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan 40 orang, tenaga guru 55 orang dan tenaga teknis sebanyak 99 orang,” terang Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Ir Budiyanto,MPi,MHum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Budiyanto mengakui dari jumlah kuota tersebut, memang ada 13 formasi yang tidak terisi yakni 4 orang dokter gigi yang ada di Puskesmas Buaran, Puskesmas Noyontaan, Puskesmas Sokorejo, Puskesmas Dukuh, 7 orang  pelaksana/terampil Satpol PP, dan 1 orang pengelola pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Pekalongan Barat, dan 1 orang pengelola kesejahteraan sosial. Formasi-formasi yang tidak terisi tersebut dikarenakan beberapa alasan diantaranya peserta CPNS yang lolos mengundurkan diri, formasi yang disediakan minim pelamar, peserta CPNS tidak lolos SKD sehingga tidak bisa melanjutkan di tahap SKB dan peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes SKB berlangsung.

“Setelah dilaksanakan pengumuman resmi, tahapan kali ini memasuki masa sanggah mulai 1-3 November bagi peserta yang tidak lulus seleksi ke panselnas melalui website BKPPD Kota Pekalongan. Kemudian, untuk pengumuman masa sanggah apakah sanggahannya diterima/ditolak di tanggal 4 November 2020. Untuk rencana pemberkasan untuk pengajuan permohonan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan secara online pada tanggal 5-15 November 2020 mendatang,” jelas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, untuk pengusulan NIP ke BKN pusat direncanakan pada tanggal 15-31 November 2020. Sehingga, CPNS formasi Tahun 2019 yang lolos ini akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bertugas pada 1 Desember 2020 atau 1 Januari 2021 sesuai info resmi lanjutan dari BKN pusat. 

“Kami ucapkan selamat bagi yang sudah lulus, dan bagi yang belum lulus jangan patah semangat. Pesan kami bagi yang sudah dinyatakan lolos ini sesegera mungkin bisa menyiapkan tahap pemberkasan tepat waktu, pasalnya jika ada kesalahan/telat bisa dinyatakan gugur. Kemudian, kami tegaskan bahwa yang lolos CPNS ini merupakan mereka yang benar-benar murni nilai integrasi yang tertinggi dan dari informasi resmi yang dikeluarkan dari Panselnas. Jangan mudah terpancing dengan oknum yang memberikan kemudahan atau meminta sejumlah uang. Karena dari tahap awal hingga penetapan NIP dan pra jabatan ini tidak ada ongkos yang dikeluarkan oleh peserta CPNS. Sekali lagi, kami ucapkan selamat bergabung bagi CPNS yang lolos mudah-mudahan bisa menjadi SDM yang bagus, profesional, berintegritas dan bisa membantu mengabdi membangun Kota Pekalongan yang lebih baik lagi,” tandasnya. (Tim Liputan/Batik TV)