3 Raperda Dijadwalkan Akan Dibahas Pada Tahun Sidang 2020

DPRD Kota Pekalongan adakan Rapat Paripurna Dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kota Pekalongan tahun anggaran 2020, Sabtu malam (07/03/2020).

Adapun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang dijadwalkan akan dibahas pada tahun sidang 2020 antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak 
Tujuan masing-masing perubahan Raperda dimaksud dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek adalah Bahwa izin trayek merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Izin Trayek.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, yakni terkait penyesuajan kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik yang masih berbentuk kantor diubah menjadi badan. Perubahan ini merupakan tindaklanjut atas amanah dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak, Tarif ini disesuaikan dengan tarif tertinggi dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Walikota berharap pembahasan lebih mendalam dan intensif terhadap ketiga Raperda ini dapat dilaksanakan pada agenda dan tahapan selanjutnya dalam rapat-rapat di Panitia khusus DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada akhirnya mendapat persetujuan bersama. 

(Reporter: Romi Suharto)