40,69% ANAK DI KOTA PEKALONGAN SUDAH MEMILIKI KIA

Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (dindukcapil) kota Pekalongan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA. KIA bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.

Kepala Dindukcapil kota Pekalongan Suciono menjelaskan bahwa kota Pekalongan ditunjuk kementrian dalam negeri (kemendagri) sebagai salah satu dari 50 kabupaten/ kota yang menerapkan KIA sejak tahun 2017. Suciono mengimbau khususnya kepada para orang tua untuk segera mengurus kepemilikan Kartu Identitas Anak. Selain sebagai tanda pengenal, Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dindukcapil kota Pekalongan Ikrar Udin menyebutkan bahwa berdasarkan data hingga periode bulan mei 2020, jumlah anak di kota Pekalongan yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak yakni sebanyak 35.059 atau 40,69%. Ikrar menambahkan bahwa mengenai target, pada tahun 2020 ini diharapkan anak-anak yang belum memiliki KIA bisa segera didaftarkan untuk kepemilikan tersebut.

(Trias Widya/batik TV)