Ada Si_aAP, Urus Dokumen Warga Pekalongan Jadi Lebih Mudah

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Pekalongan Barat meluncurkan terobosan pelayanan kependudukan dan dokumen surat lainnya berupa layanan cepat antar (Fast Delievery) yang diberinama Si_aAP.

Camat Pekalongan Barat melalui Plt Kasi Tapem dan Trantib, Ryan P. Festian menjelaskan bahwa Inovasi Layanan Si_aAP hanh merupakan kepanjangan dari Siap Antar Pelayanan ini adalah terobosan dari Kecamatan Pekalongan Barat yang telah resmi dilaunching bertepatan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tepatnya tanggal 17 Agustus 2021 dan langsung beroperasi sehari usai dilaunching.
 
"Si_aAP adalah kepanjangan dari Siap Antar Pelayanan dimana ketika warga Kota Pekalongan khususnya yang tinggal di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, mereka hanya cukup sekali datang ke Kecamatan Pekalongan Barat untuk mengurus berkas-berkas seperti KTP, atau dokumen lainnya, kemudian dari petugas Si_aAP akan mengantar dokumen tersebut ke rumah warga yang bersangkutan," tutur Ryan,Kamis (19/8/2021).

Menurut Ryan, dalam pengantaran layanan Si_aAP ini,petugas Si_aAP dilengkapi dengan rompi,helm,dan tas berwarna merah dan mengendarai motor yang siap membantu dalam pengantaran dokumen warga. Lebih lanjut,Ryan menjelaskan,dengan adanya layanan Si_aAP ini tentu diharapkan akan lebih mengefisiensi waktu serta biaya transport yang dikeluarkan oleh warga,terlebih di masa pandemi ini, pelayanan tatap muka dibatasi.

Diterangkan Ryan, keberadaan layanan Si_aAP ini telah disosialisasikan kepada warga Kecamatan Pekalongan Barat melalui media sosial, media, dan edukasi langsung kepada warga yang datang ke Kantor Kecamatan Pekalongan Barat. 

"Layanan yang diantar petugas Si_aAP ini antara lain KTP, surat ahli waris, proposal yang dibutuhkan cepat,dan dokumen penting lainnya. Pelayanan Si_aAP ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ke depan kami akan menggunakan WA admin apabila ada warga yang ingin memanfaatkan layanan Si_aAP ini, dan layanan ini bisa dimanfaatkan pada jam kerja kantor (5 hari kerja),"pungkasnya. (Batik TV)