Batas Akhir Penyerahan LKPD Kota Pekalongan T.A 2022 pada 20 Februari 2023

Kota Pekalongan - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mendorong para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat Kota Pekalongan Tahun 2022 paling lambat tanggal 20 Februari 2023. Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (4/1/2023).

"Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 sudah ada surat edaran paling lambat pada 20 Februari 2023. Masih banyak cukup waktu untuk memenuhi tenggat waktu itu agar bisa segera diserahkan LKPD masing-masing OPD," ucap Aaf.

Aaf menekankan kepada para kepala OPD, lurah, camat, dan lain-lain jika dalam proses penyusunan LKPD menemui kendala/masalah, salah satunya kendala pada Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran staf OPD nya karena suatu hal seperti pegawainya pensiun, masih kosong, atau gagap teknologi (gaptek) bisa segera disampaikan. 

"Jangan sampai saat batas waktu yang diberikan hanya karena hal itu tidak dapat memenuhi. Jika ada permasalahan di OPD maka segera disampaikan ke Saya supaya bisa dicarikan solusi terbaiknya melalui rotasi/mutasi pegawai di opd tersebut. Jangan sampai disampaikannya setelah memenuhi batas waktu itu. Pasalnya, ada beberapa sanksi yang disiapkan seperti penundaan atau pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang melewati batas penyerahan LKPD tersebut yakni  paling lambat 20 Februari 2023 mendatang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Doyo Budi Wibowo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 berbunyi bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

" Namun, khusus untuk OPD tingkat Kota Pekalongan diserahkan 2 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Kita ingin mengingatkan kepada para Kepala OPD, lurah, camat supaya memperhatikan betul tenggat waktu ini agar bisa segera dilaksanakan," tutur Doyo.

Doyo menerangkan bahwa, dari jajaran Pejabat Pemerintah Kota Pekalongan baik Walikota,  Wakil Walikota hingga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekalongan sangat mendukung dan berkomitmen dalam pengelolaan LKPD Kota Pekalongan Tahun 2022 ini bisa segera diserahkan.

" Dengan penyerahan LKPD ini, penghargaan Predikat Kota Pekalongan untuk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut pada Tahun 2023 ini bisa kembali diperoleh," tukasnya. (Dian/ Irva/ Batik TV).