Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP bersama Tim Gabungan Cukai Intensifkan Operasi Cukai

Untuk mengantisipasi dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, Satpol PP dan Tim Gabungan Cukai dari Dindagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, Kodim 0710/Pekalongan, dan Bea Cukai Kota Pekalongan mengintensifkan operasi cukai di sejumlah pedagang rokok di Pasar Kraton Kota Pekalongan, Kamis (18/7/2019).
 
Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi, Elly Hamidah SH mengungkapkan, operasi cukai yang rutin digelar tiap bulan ini menyasar pada toko modern, warung kelontong di gang-gang kampung, lapak/kios pedagang baik pasar tradisional maupun modern.
 
“Kami dari Satpol PP dan Tim Cukai telah melaksanakan pemberantasan dan operasi penertiban rokok yang tidak dilekati pita cukai. Hari ini tadi di lokasi Pasar Kraton dan rumah penjual yang bersangkutan di Kramatsari, Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat. Operasi cukai ini telah kami giatkan sejak 2015 dimaksudkan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Elly.
 
Dari operasi yang dilakukan hari ini berhasil menyita beberapa rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di satu warung yang ada di Pasar Kraton. Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pengumpulan data dan selanjutnya akan disita oleh Kantor Bea Cukai setempat.
 
“Hari ini berhasil ditemukan rokok yang tidak ada pita cukainya diantaranya rokok LARIS 160 batang, SMD Bold 327 batang, Fred Super 400 batang, total 887 batang rokok. Barang tersebut kemudian disita ke Kantor Bea Cukai, Satpol hanya mengumpulkan dan membina pedagang yang masih menjual barang tanpa cukai tersebut. Kebanyakan mereka tidak mengerti, mereka hanya tertarik karena harganya yang lebih murah,” terang Elly.
 
Lebih lanjut, Elly menambahkan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan berangsur semakin berkurang dengan meningkatnya kesadaran pedagang yang telah menjual rokok dengan pita cukai.
 
“Alhamdulillah peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan sudah mulai berkurang. Hal ini menandakan tertibnya para pedagang rokok, sudah bagus, namun memang masih ada sedikit ditemukan warung yang menjual rokok ilegal di jalan-jalan kampung, sementara di jalan protokol atau jalan raya, para pedagang sudah tidak lagi menjual rokok ilegal tersebut. Kami akan terus giatkan sosialisasi dengan memberikan pembinaan dan menempelkan leaflet atau brosur tentang peringatan stop menjual rokok ilegal sesuai UU No.39/2007 tentang perubahan atas UU No.11/1995 tentang Cukai,” jelas Elly.
 
Ditegaskan Elly, Menurut UU tersebut berisikan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam pasal 29 ayat 1 akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau membayar denda paling sedikit 2 kali lipat cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 
“Himbauannya kepada para pedagang maupun pemakai rokok mulai sekarang untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tidak ada bea cukainya karena rokok tersebut tidak membayar pajak rokok. Dengan adanya operasi ini juga guna melindungi para konsumen serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” pungkas Elly.