BERKINERJA BAIK TANGANI COVID, PEMKOT DAPAT DANA TAMBAHAN 14 MILYAR DARI KEMENKEU RI

Dalam upaya pemulihan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan reward berupa alokasi tambahan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020 sebesar Rp14,9 Milliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Ditjen PK Kemenkeu RI). Kucuran dana tersebut sebagai bukti dan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini terungkap dalam kegiatan Webinar Pelaksanaan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam webinar tersebut, Dirjen PK Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti selaku keynote speaker, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 1,9 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. Berbeda dengan sebelumnya, penilaian DID kali ini dilakukan secara serta merta, Seiring dengan pengelolaan pengendalian Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Astera, penggunaan DID tambahan ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk untuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Namun ditegaskan, DID tambahan ini tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium ataupun perjalanan dinas.

Sementara itu, Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz, yang juga sekaligus sebagai narasumber dalam webinar tersebut,SE menyampaikan terimakasih kepada Ditjen PK Kemenkeu RI yang telah mengapresiasi langkah inovasi dan kinerja Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Saelany menjelaskan berbagai langkah kebijakan telah diambil Pemkot Pekalongan pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan upaya secara masif untuk pembatasan kerumunan masyarakat melalui penerapan jam alam, menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung upaya untuk pemulihan ekonomi, sosial dan keuangan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
 
 
(Kintana Aghna/Batik TV)