BKD Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Pemahaman Pajak Daerah

Guna memberikan pemahaman mengenai pajak daerah, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2019 di Hotel Santika setempat, Rabu (24/7/2019).

Dalam sosialisasi tersebut difokuskan mengenai regulasi atau aturan wajib pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan Pajak Restoran kepada para wajib pajak khususnya pemilik hotel, rumah kos, restoran maupun tempat hiburan yang ada di Kota Pekalongan.

Saat membuka kegiatan tersebut, Wakil Walikota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan mengucapkan terimakasih dan  menyambut positif atas upaya yang dilakukan BKD Kota Pekalongan yang selalu intens dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat selaku wajib pajak baik melalui kegiatan sosialisasi, gebyar pajak daerah, maupun penghargaan Tax Award yang diselenggarakan setiap tahun.

Disampaikan Wakil Walikota yang akrab disapa Aaf ini, kegiatan hari ini yang mengusung tema tentang Pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan Pajak Restoran memang perlu disosialisasikan terkait dengan aturan baru yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Pergub Nomor 54 Tahun 2018.

Aaf menilai kesadaran masyarakat Kota Pekalongan terhadap wajib pajak sudah sangat baik, namun pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran wajib pajak tersebut khususnya mengenai regulasi pajak ABT dan restoran yang baru disosialisasikan.
 
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekalongan, Drs. Suciono, menjelaskan realisasi PAD dari 9 wajib pajak yang dikelola selama semester pertama ini oleh Pemkot Pekalongan sudah terlampaui. Diantaranya,pajak hotel terealisasi Rp4,2 Miliar dari target Rp6,3 Miliar (66,6%), pajak restaurant sebesar Rp7,2 Miliar dari target Rp10,6 Miliar (70%), pajak hiburan Rp3,3 Miliar dari target Rp1,8 M (183 %), pajak reklame dari target Rp2 Miliar sudah mencapai Rp1,2 Miliar (60%), dan dari pajak BPHTB dari target Rp14,5 Miliar sudah terealisasi Rp9,1 m (62,59%).

Sesuai aturan, lanjut Suciono, tarif pajak ABT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Sedangkan, untuk dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

(Rep : Irva Febriani)