Blangko E-Ktp Terkendala, Surat Pengganti E-Ktp Diberikan Bagi Pemohon

Untuk sementara ini, masyarakat Kota Pekalongan yang ingin melakukan perekaman e-ktp akan di berikan surat pengganti e-ktp sebagai pengganti e-ktp yang belum bisa diterbitkan langsung.
Hal tersebut dikarenakan pengadaan blangko e-ktp di pusat masih terkendala sehingga masyarakat yang akan melakukan perekemaman harus menunggu daftar antri untuk mendapatkan e-ktp.
Dyani Widyosiswati, selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendidikan pada Dindukcapil Kota Pekalongan menjelaskan, pada pemilu 2019 kemarin, pihaknya memang mentuntaskan seluruh penduduk Kota Pekalongan yang belum melakukan perekaman e-ktp agar dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga pihaknya saat ini sedikit terkendala dalam pengadaan karena pengadaan blangko dilakukan di pusat sementara kota pekalongan hanya menerima droping saja.
Menurut Dyani, pihaknya selama ini memang menerima droping blangko namun jumlahnya hanya sedikit, sementara jumlah pemohon perekaman e-ktp cukup tinggi. Oleh karenanya, Dukcapil mengeluarkan surat pengganti e-ktp yang berlaku selama 6 bulan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Reporter: Anggiat Lazuardi)
Hal tersebut dikarenakan pengadaan blangko e-ktp di pusat masih terkendala sehingga masyarakat yang akan melakukan perekemaman harus menunggu daftar antri untuk mendapatkan e-ktp.
Dyani Widyosiswati, selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendidikan pada Dindukcapil Kota Pekalongan menjelaskan, pada pemilu 2019 kemarin, pihaknya memang mentuntaskan seluruh penduduk Kota Pekalongan yang belum melakukan perekaman e-ktp agar dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga pihaknya saat ini sedikit terkendala dalam pengadaan karena pengadaan blangko dilakukan di pusat sementara kota pekalongan hanya menerima droping saja.
Menurut Dyani, pihaknya selama ini memang menerima droping blangko namun jumlahnya hanya sedikit, sementara jumlah pemohon perekaman e-ktp cukup tinggi. Oleh karenanya, Dukcapil mengeluarkan surat pengganti e-ktp yang berlaku selama 6 bulan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Reporter: Anggiat Lazuardi)