BNN Tangkap Anggota DPRD Dan Pensiunan ASN Di Pekalongan

Kota Pekalongan - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang mengungkap kasus peredaran shabu. Petugas menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang salah satunya anggota DPRD.
Petugas BNN Batang menangkap UBB seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang lagi yang merupakan anggota DPRD. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

BNN mengamankan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram, dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran jalan Maninjau Kauman Kota Pekalongan. Kemudian petugas menangkap UBS dan menemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ.

Menurut Khrisna selaku kepala BNN Kabupaten Batang, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran jalan Maninjau Kauman.
Hasil pemeriksaan UBS didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Petugas memeriksa HP UBS dan ada bukti percakapan yang mengarahkan kepada lokasi barbuk (barang bukti).

Sementara pengacara kedua tersangka Jimmy Muslimin menyebutkan, menyesali semua perbuatanya. Dengan perkara ini klienya meminta maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat terkait perkara yang sedang dihadapinya ini. "Saya akan mendampingi proses penyidikan dari BNN dan membantu sesuai yang dibutuhkan. Harapannya biar bisa direhabilitasi, beliau minta maaf ke keluarga, istri, anak dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara ini," ujarnya. (Seiv/Batik TV)