BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Menyeluruh Sejahterakan Pekerja Sektor Informal

Tidak hanya menyasar pekerja formal saja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, tak terkecuali pekerja informal yang rentan. Mereka diberikan perlindungan sosial terutama saat terjadi risiko dalam pekerjaan, sehingga tidak perlu khawatir lagi tidak dapat mengatasi permasalahan yang terjadi.

Seperti yang diterima oleh ahli waris dari Sayad (58) tahun warga RT 14 RW 3 Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan. Sebelum meninggal Sayad bekerja sebagai seorang petani dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan yang mengikuti progam BPU (Bukan Penerima Upah). Dikabarkan meninggal karena sakit, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan langsung gerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai dukungan moril kepada keluarga almarhum yang sedang berduka.

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebesar 42 juta rupiah, Rabu (9/11/2022). Fadia menyampaikan rasa duka dan juga memberikan semangat kepada keluarga almarhum untuk bisa ikhlas dan kembali semangat.
“Semoga dengan santunan ini setidaknya bisa membantu dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, meskipun uang sebesar apapun tidak bisa menggantikan orang yang kita cintai. Mudah-mudahan terus dilimpahkan barokah,” ucap Fadia.

Raut wajah haru dari keluarga almarhum saat didatangi oleh Bupati Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat tampak hingga menetekan air mata dan memeluk bupati. “Progam ini sangat bagus bisa memberikan jaminan sosial yang menyasar seluruh pekerja, bukan hanya bagi pegawai berdasi saja namun juga petani juga tersentuh progam ini,” Ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Farah Diana menjelaskan, almarhum Sayad mendapatkan santunan kematian karena sudah mengikuti 2 progam yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan  Jaminan Kematian (JKM). Meskipun tergolong peserta baru, namun BPJS tetap memberikan santunan.
“Pak Sayad terdaftar sebagai peserta pada 27 oktober lalu dengan membayar iuran sebesar 16.800 rupiah perbulan”,bebernya.
Farah menyebut keikutpesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi masyarakat, agar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan perlindungan. “Semoga kedepan akan semakin banyak lagi pekerja rentan yang terdaftar dan terlindungi dalam progam JKK dan JKM ini,” imbuhnya.

(Irva/Batik TV)