CURI MOBIL TETANGGA UNTUK JUDI ONLINE

Chusnul Marom warga Perum Tirto Indah kehilangan mbilnya yang berada di garasi rumahnya. Pencurinya bukan orang asing, tetapi justru tetangga dekatnya sendiri yang sudah saling kenal. Aksi pencurian itu, dilakukan T , yang tinggal masih satu kompleks perumahan dengan korban, dengan jarak tempat rumah dari rumah korban. Bahkan, antara korban dan pelaku selama ini sudah kerap bercengkrama.Pencurian terjadi, pada saat rumah korban dalam kondisi masih direnovasi. Sementara, keluarga korban masih beraktivitas di luar rumah, Selasa (23/3) pukul 10.15 Wib.
 
Pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat di daerah Doro Kabupaten Pekalongan, usai menggadaikan mobil curiannya tersebut.
Waktu itu ketika masuk ke rumah korban, mendapati kunci mobil tergeletak di atas meja ruang tamu. Dari situlah, timbul niat untuk membawa kabur mobil dimaksud hal itu di sampaikan T yang tiap hari berprofesi sebagai driver taksi online itu.
 
Tersangka mengaku, nekad melakukan aksinya karena butuh biaya, apalagi istrinya masih hamil anak pertamannya. Mobil curiannya itu digadaikan kepada seseorang di daerah Doro Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 25 juta dipotong Rp 3 juta, sehingga tersangka hanya menerima Rp 22 juta. Namun uang gadai mobil tersebut, hanya tersisa Rp 11.750.000, sisanya telah digunakan tersangka untuk judi online. (Seiv/BatikTV)