Delapan Napi Lapas dan Rutan Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan


5 warga binaan Lapas Kelas II A Pekalongan dan 3 napi  Rutan Pekalongan mendapat remisi umum langsung bebas pada kegiatan  Upacara Peringatan Hut RI yang ke – 74 di Lapangan Lapas Kelas 2 A Pekalongan (17/08/19).

Upacara dimulai pukul 07.00 Wib, yang dihadiri langsung oleh walikota pekalongan beserta Wakil Walikota Pekalongan dan Ketua DPRD Kota Pekalongan  turut serta pula jajaran Forkompinda Kota Pekalongan.

Sebanyak 126 warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di hari proklamasi kemerdekaan RI ke-74. Remisi yang diterima masing-masing bervariasi, dari remisi 2 bulan hingga bebas. 

Secara simbolik Surat Keputusan remisi umum tersebut diserahkan oleh Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfud didampingi Kalapas Pekalongan kepada perwakilan napi usai upacara hari Kemerdekaan RI ke-74 yang digelar Di Lapangan Lapas Kelas II A Pekalongan.  

Pemberian remisi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 keputusan presiden republik indonesia nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999, dan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 1999.

Pihak lapas dan rutan sebenarnya mengusulkan remisi untuk 131 orang, namun yang sk-nya sudah turun 126 orang. Sementara, sisanya masih menunggu proses lebih lanjut, terang Kepala Lapas  Kelas IIA Pekalongan Agus Heryato didampingi Kepala Rutan Pekalongan, Anggit Yongky Setiawan.

Walikota pekalongan, H M Saelany Machfudz berharap melalui remisi yang mereka terima di hari ulang tahun kemerdekaan, mereka akan menjadi warga yang baik jika nantinya sudah kembali ke masyarakat dan keluarga dengan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

(Tim Liputan Batik TV)