Didakwa Gelapkan Kain Santung, Pengusaha Tekstil Di Pekalongan Divonis Bebas.

Kota Pekalongan - Seorang pengusaha tekstil di Kota Pekalongan, Umar Jamal Maretan akhirnya divonis bebas murni dari tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan kain santung.

Hal tersebut diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, dalam sidang Selasa 20 Februari 2024 dengan agenda pembacaan amar putusannya memutuskan bahwa perkara tersebut bersifat onslag vanrecht vervolging (bukan perkara pidana-red), melainkan perkara perdata, sehingga menjadikan pengusaha tekstil tersebut bebas dari segala tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai Budy Setyawan, dan Muhamad Taofik dan Nofan Hidayat, masing-masing hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti selama di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana apa yang didakwakan oleh penuntut umum.

Bahwa, apa yang didakwakan dalam Pasal alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melainkan persoalan tersebut merupakan hutang-piutang dan masuk ranah perdata.

Menimbang dan seterusnya, mengadili apa yang didakwakan oleh terdakwa bukan perbuatan pidana. Dan, membebaskan kepada terdakwa segera dari tahanan negara, sejak amar putusan diucapkan, serta memulihkan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti kepada saksi korban.

Hal itu di katakan Budy Setyawan, saat membacakan amar putusannya, Selasa 20 Februari 2024.

Atas putusan tersebut, terdakwa Umar Jamal Maretan kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Muadz Masyadi. Muadz Masyadi terhadap putusan dimaksud langsung menyatakan menerima. 

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Nanuk Wijayanti menyatakan pikir-pikir. Tak lama kemudian, majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya.

Setelah divonis bebas, terdakwa Umar Jamal Maretan langsung menghampiri ke arah kuasa hukumnya untuk bersalaman dan berpelukan atas vonis bebas tersebut, Kemudian menghampiri majelis hakim untuk bersalaman.

Menanggapi amar putusan dimaksud, kuasa hukum terdakwa, Muadz Masyadi menilai putusan majelis hakim persidangan tersebut sebagai putusan yang tepat dan berkeadilan sebagai penegakan hukum atau law enforcement.

Muadz meyakini bahwa sejak awal perbuatan klien-nya itu bukan tindakan pidana. Lebih lanjut Muadz menjelaskan, bahwa dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan amar putusannya, bahwa terdakwa Umar Jamal Maretan lepas dari tuntutan (onslag vanrecht vervolging); Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, Menetapkan terdakwa dipulihkan haknya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kuasa hukum yang berkantor di Bali dan Jakarta itu menambahkan, bahwa sejak awal dirinya yakin bahwa perkara tersebut, bukan perkara pidana melainkan perdata, dan bukti- bukti tersebut telah terungkap dipersidangan dan diakui oleh saksi maupun korban.

Dirinya menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Umar Jamal Maretan dilaporkan oleh Nabil bin Mubarak Maretan di Polres Kota Pekalongan. Didalam persidangan, Umar Jamal Maretan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dalam proses persidangan, menurutnya JPU telah menghadirkan beberapa saksi-saksi, terdakwa juga telah menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan-red). Namun anehnya, kata Muadz, JPU justru menghadirkan 5 orang saksi tambahan yang berada diluar berkas.

Muadz pun mengajukan keberatan atas adanya tambahan 5 orang saksi diluar berkas dimaksud, karena hal tersebut menurutnya melanggar hak asasi. Muadz juga menilai bahwa JPU sebenarnya tidak yakin dengan perkara pidana tersebut.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa sejak awal perkara tersebut, merupakan perkara perdata, perkara murni hutang piutang, murni perkara jual beli. Bahkan, kata dia, hal itu sudah diakui oleh saksi korban, dan hal ini jual beli hutang piutang.

Kemudian, dalam persidangan, diketahui jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi diluar berkas perkara.

Muadz pun akan mempertimbangkan, upaya-upaya hukum terhadap yang terlibat dalam perkara dimaksud. Baik itu, pertama yang melaporkan. (Robbani/BatikTV)