Dindagkop -Ukm Kota Pekalongan Awasi Penjualan Hewan Kurban

Menjelang Iduladha 2019 , Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bersama tim gabungan dari Polres Pekalongan Kota, Satpol PP dan Dinas Kesehatan memperketat pengawasan perdagangan penjual hewan kurban untuk memastikan kesehatan hewan kurban agar tidak merugikan masyarakat Kota Pekalongan.

Kabid Perdagangan Dindagkop-Ukm Kota Pekalongan Sri Haryati, menyampaikan  telah menerjunkan petugas di lapangan untuk mengawasi sekitar 31 lokasi penjualan hewan kurban di 4 kecamatan di Kota Pekalongan, Dindagkop-Ukm sudah mengeluarkan surat edaran larangan kepada para pedagang hewan kurban supaya tidak menjual hewan kambing, sapi, atau domba di luar aturan yang sudah ditentukan, yakni untuk kambing minimal berumur satu tahun dan sapi minimal berusian dua tahun. dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan hewan kurban yang tidak layak, semuannya di yatakan sehat sehingga masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu takut membeli hewan kurban di penampungan yang ada di Kota Pekalongan.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membeli hewan kurban yakni dengan mengecek umur hewan serta memastikan sudah powel karena bila tidak memenuhi syarat ibadahnya kurang sempurna. Guna memastikan hewan kurban yang sehat antara lain bola matanya cerah dan sorot matanya jernih, aktif bergerak, kulitnya bagus, dan tidak kelihatan kotor serta kakinya tidak pincang.
 
(reporter: Romi Suharto)