DINDIK : SEKOLAH DIBUKA KEMBALI SETELAH KOTA PEKALONGAN ZONA HIJAU COVID-19

ahun ajaran baru bakal dimulai 13 Juli 2020, namun bukan berarti pembelajaran tatap muka akan dimulai. Pembelajaran tatap muka akan bisa dimulai jika Kota Pekalongan sudah zona hijau. Artinya, jika sudah tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Pekalongan. Hal ini mengikuti keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Kamis (9/7/2020), Humas Dindik setempat, Ahmad Husni menyampaikan bahwa Kota Pekalongan belum zona hijau. Jika Kota Pekalongan sudah zona hijau tidak serta merta pembelajaran tatap muka dimulai. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. “Saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, kemudian walikota mengeluarkan keputusan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, satuan pendidikan mulai mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan dan menyiapkan sarana prasarana, serta prosedur untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal,” terang Husni.

Lanjut Husni menyebutkan bahwa setelah syarat terpenuhi dan telah diverifikasi oleh gugus tugas, satuan pendidikan harus minta persetujuan orang tua siswa. Jika orang tua tidak menyetujui pembelajaran tatap muka dilakukan maka satuan pendidikan tersebut tidak boleh menilai siswa itu indisipliner, siswa yang berangkat hanya yang mendapat persetujuan orang tua. Siswa yang tidak di sekolah harus tetap diberi layanan pembelajaran tidak tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan secara serentak tetapi berjanjang. Mulai dari jenjang SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasi itu baik maka bisa dilanjutkan ke jenjang SD. Setelah berjalan dua bulan lagi dan hasil evaluasinya baik atau tidak ada hal yang membahayakan jenjang TK/PAUD dibuka,” papar Husni.
 
Husni menegaskan, jika di tengah-tengah pembelajaran tatap muka status Covid-19 di Kota Pekalongan berubah. Misal sudah zona hijau kembali ke zona kuning, semua proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus tutup dulu. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)