Dindik Godok Kurikulum Muatan Lokal Batik Untuk PAUD Pekalongan

Batik ditetapkan sebagai warisan budaya non bendawi pada 2 Oktober 2009. Kota Pekalongan sebagai Kota Batik terus mempromosikan kerajinan ini kepada semua pihak. Tak kalah penting, mengenalkannya kepada anak-anak penerus bangsa sejak dini.
Upaya tersebut, salah satunya dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, yang memasukkan batik menjadi muatan lokal Pada jenjang SD dan SMP sejak 2018. Sementara untuk PAUD, baru akan dilaksanakan tahun depan.
Pengawas TK pada dinas pendidikan Kota Pekalongan, Abdul Choliq menuturkan bahwa penerapan kurikulum muatan lokal batik ini akan diserahkan sepenuhnya ke lembaga PAUD masing-masing, baik di pembelajaran inti maupun ekstrakurikuler.
Menurut Choliq, kurikulum ini tidak hanya mengenalkan batik kepada anak sejak dini, melainkan juga memupuk rasa peduli lingkungan, belajar berwirausaha, dan pengembangan di bidang lainnya.
Choliq menambahkan, selama uji publik yang dijadwalkan akan diterapkan pada semester II nanti yakni periode Januari – Juli 2022, para pendidik dipersilakan memberikan saran dan masukan, sehingga dihasilkan petunjuk kurikulum yang akan disepakati bersama.
Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan landasan hukum pelaksanaan kurikulum muatan lokal, baik itu melalui Peraturan Walikota maupun Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. (Kintana/BatikTV)
Upaya tersebut, salah satunya dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, yang memasukkan batik menjadi muatan lokal Pada jenjang SD dan SMP sejak 2018. Sementara untuk PAUD, baru akan dilaksanakan tahun depan.
Pengawas TK pada dinas pendidikan Kota Pekalongan, Abdul Choliq menuturkan bahwa penerapan kurikulum muatan lokal batik ini akan diserahkan sepenuhnya ke lembaga PAUD masing-masing, baik di pembelajaran inti maupun ekstrakurikuler.
Menurut Choliq, kurikulum ini tidak hanya mengenalkan batik kepada anak sejak dini, melainkan juga memupuk rasa peduli lingkungan, belajar berwirausaha, dan pengembangan di bidang lainnya.
Choliq menambahkan, selama uji publik yang dijadwalkan akan diterapkan pada semester II nanti yakni periode Januari – Juli 2022, para pendidik dipersilakan memberikan saran dan masukan, sehingga dihasilkan petunjuk kurikulum yang akan disepakati bersama.
Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan landasan hukum pelaksanaan kurikulum muatan lokal, baik itu melalui Peraturan Walikota maupun Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. (Kintana/BatikTV)