DINDIK SUDAH EVALUASI PELAKSANAAN PPDB ONLINE 2022

Komisi C DPRD Kota Pekalongan mengusulkan adanya kajian untuk memperbolehkan pendaftaran lintas zonasi pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Batik. Pertimbangan tersebut disampaikan karena hingga berakhirnya PPDB Online ternyata masih ada sejumlah SMP Negeri di Kota Pekalongan yang ternyata belum memenuhi kuota yang ada. (29/9).
 
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, mengatakan, pada pelaksanaan PPDB Online 2022 ternyata dua SMP Negeri di Kota Pekalongan yakni SMPN 9 dan SMPN 10 tidak mampu mencapai jumlah kuota peserta didiknya. Padahal, beberapa daerah seperti di perbatasan timur dan selatan Pekalongan, masih banyak calon peserta didik yang tidak bisa mendaftar di sekolah negeri karena kehabisan kuota.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim, menyampaikan, evaluasi pelaksanaan PPDB Online 2022 telah dilaksanakan pihaknya. Tidak hanya itu, Disdik juga sudah mendapatkan undangan dari Dewan Pendidikan Kota Pekalongan serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Pekalongan untuk melakukan evaluasi tersebut.
 
Kedua sekolah tersebut kesulitan mendapatkan peserta didik baru sesuai kuota karena adanya konsep zonasi yang aturannya berasal dari Kemendikbud Ristek. Tidak hanya itu, konsep zonasi ternyata turut berdampak kurang menguntungkan bagi beberapa perguruan atau sekolah yang dikelola swasta. (Romi/BatikTV).