DINPERPA IMBAU TATA CARA PENANGANAN DAN PENGOLAHAN DAGING KURBAN DI MASA PMK

Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memperhatikan cara penanganan hewan kurban maupun pengolahan daging kurban yang diterima dengan baik dan benar.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi mengimbau kepada para takmir masjid, panitia hewan kurban di mushola/masjid di Kota Pekalongan, jika ada hewan kurban yang terlihat sakit, mohon bisa dipotong di tempat terpisah dari hewan kurban yang sehat.                                                                                                                                      
 
Menurutnya, selama ini untuk bagian jeroan hewan hanya dipisah saja kemudian dibagikan langsung ke masyarakat. Mengingat saat ini masih dalam situasi wabah PMK, maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya bagian daging dan jeroan direbus dulu minimal 30 menit dengan suhu diatas 70 derajat celcius, sebelum disimpan di lemari pendingin (kulkas). Selama perlakuan pemotongan dan pengolahan daging dilakukan dengan benar, maka tidak ada bahaya bagi manusia jika mengonsumsi daging sapi atau hewan lain yang terkena PMK. (KINTANA AGHNA/SERLINA PUSPITA SARI/BATIKTV)