Dinperpa Lakukan Sosialisasi Guna Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

Pemerintah kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan bidang peternakan dan kesehatan hewan, melakukan sosialisai mengenai penerapan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Zainul Hakim S.H., M.Hum selaku kepala Dinas Peternakan dan Pangan kota Pekalongan menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada pelaku usaha rumah pemotongan hewan yang tidak memenuhi SOP dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan Ilena Palupi S.Pt., M.Si menuturkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sudah memiliki perda yang digunakan sebagai pedoman atas dasar hukum.

Neneng, salah satu pemilik usaha pemotongan hewan yang tidak memiliki izin, mengaku bersedia untuk menutup usahanya dan pindah ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang sedang dibangun dan disediakan oleh pemerintah kota Pekalongan.

(Reporter: Trias Widya)