DLH Kucurkan Dana 6 Milyar Untuk Atasi Masalah Sampah

Sampai dengan saat ini sampah masih menjadi masalah yang sangat serius di Kota Pekalongan. Hal ini dapat di buktikan dengan masih adanya prilaku masyarakat membuang sampah sembarangan terutama di sungai.
Dalam rangka menyelesaikan masalah sampah tersebut, di tahun 2020 ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan kucurkan dana sebasar 6 milyar rupiah. Purwanti Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan menjelaskan, dana tersebut akan dipergunakan untuk penanggulangan sampah serta biaya perawatan armada.
Untuk penangananya sendiri dibagi menjadi 2 yakni penanganan masalah sampah darat dan di sungai. Untuk masalah sampah di darat seperti biasanya sudah ada para petugas yang mengangkut sampah ke TPS namun untuk yang disungai pihaknya mengefektifkan Tim Jogo Kali untuk patrol menelusuri sungai sungai Kota Pekalongan guna meminimalisir perilaku masyarakat membuang sampah ke sungai.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan Perwal nomor 81 tahun 2019 yakni dengan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda uang. Apabila tidak memiliki uang maka akan di denda sosial dengan membersihkan fasilitas publik sebagai pemberian efek jera.
(Reporter: Anggiat Lazuardi)
Dalam rangka menyelesaikan masalah sampah tersebut, di tahun 2020 ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan kucurkan dana sebasar 6 milyar rupiah. Purwanti Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan menjelaskan, dana tersebut akan dipergunakan untuk penanggulangan sampah serta biaya perawatan armada.
Untuk penangananya sendiri dibagi menjadi 2 yakni penanganan masalah sampah darat dan di sungai. Untuk masalah sampah di darat seperti biasanya sudah ada para petugas yang mengangkut sampah ke TPS namun untuk yang disungai pihaknya mengefektifkan Tim Jogo Kali untuk patrol menelusuri sungai sungai Kota Pekalongan guna meminimalisir perilaku masyarakat membuang sampah ke sungai.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan Perwal nomor 81 tahun 2019 yakni dengan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda uang. Apabila tidak memiliki uang maka akan di denda sosial dengan membersihkan fasilitas publik sebagai pemberian efek jera.
(Reporter: Anggiat Lazuardi)