DPMPTSP Berikan Hak Akses Pengawasan Pelaku Usaha

Kota Pekalongan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan memberikan hak akses sistem perizinan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Pekalongan. OPD dibekali pengelolaan hak akses pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik pada sub sistem pengawasan di Ruang Jawa Hokokai, Rabu (22/2/2023) sampai Kamis (23/2/2023). 

Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa perizinan berusaha berbasis resiko ada beberapa hal yang kaitannya dengan OPD atau dinas lain. Misalnya terkait Amdal Lalu Lintas berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dengan DPUPR, dan lainnya.

"Kota Pekalongan ini masih menarik bagi para investor. Saat ini sudah ada Kementerian Investasi dan perizinan ditekankan untuk dipermudah atau tidak ribet," kata Walikota Aaf. 

Disampaikan Aaf, Presiden Jokowi meminta agar memangkas proses perizinan, mungkin sekarang hasilnya belum signifikan namun ke depan harapannya ada jalan untuk memudahkan investor berinvestasi di Kota Pekalongan dan Indonesia. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa terkait pengawasan perizinan DPMPTSP menggelar workshop pengelolaan akses perizinan berusaha berbasis resiko secara integrasi elektronik dua hari ini. "Kami menginginkan 11 OPD teknis yang terkait dengan kegiatan di bidang usaha yang dilakukan para pelaku usaha di Kota Pekalongan diberi hak akses pengawasan. 

"Tujuannya agar sistem tersebut, 11 OPD diberikan kewenangan secara akses untuk melakukan pengawasan. Kami menekankan implementasi terkait pengawasan kegiatan pelaku usaha dimana para admin OPD sebagai penerima akses tersebut nanti akan menyusun jadwal pemeriksaan pengawasan terpadu dengan DPMPTSP," terang Beno. 

Dibeberkan Beno, tahun 2023 ini pengawasan dan pemeriksaan para pelaku usaha di Kota Pekalongan selama menjalankan kegiatan usahanya dapat dilakukan secara berkala sehingga pelaku usaha dapat mematuhi kewajibannya untuk lapor secara berkala. "Dari kegiatan ini kita akan mendapatkan data pelaku usaha, kita bisa unduh profil pelaku usaha, dan sebagainya yang," tandas Beno. 

Kendati demikian keamanan informasi para pelaku usaha tetap terjamin keamanannya, nantinya setiap OPD hanya admin atau operator yang bisa membuka dengan username dan pasword. (Irva/Batik TV)