DPRD KOTA PEKALONGAN & USM ADAKAN FGD RAPERDA LPPL RADIO KOTA BATIK

Menjalankan salah satu  fungsinya sebagai legislatif dalam pemerintahan, DPRD Kota Pekalongan melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Naskah Akademik dan Raperda  mengenai LPPL Radio Kota Batik FM. Bekerjasama dengan Universitas Semarang (USM) sebagai tim ahli penyusun Raperda, acara ini digelar di Aula Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Semarang, Kota Semarang pada Senin 3 Agustus 2020.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, FGD berlangsung efektif selama 3 jam. FGD ini melibatkan Tim Ahli, Anggota DPRD Kota Pekalongan dan perwakilan dinas terkait serta Direktur LPPL Radio Kota Batik, Dirhamzah.  Diskusi dipandu langsung oleh  Dr.M Junaedi S.HI, M.H selaku perwakilan tim ahli penyusun. Dalam paparannya, dirinya menyatakan bahwa  Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM yang diubah sejatinya disempunakan berdasarkan subtansi kebutuhan di lapangan. Jika Perda sebelumnya belum merinci tata kelola, raperda yang dibahas dinilai lebih rinci dan aplikatif jika menyoal tentang tata kelola Radio Kota Batik.

Sementara itu, Perwakilan Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, menyoroti soal poin fasilitas dalam raperda yang disusun. Menurutnya raperda tersebut akan bermanfaat menjadi landasan radio kota batik mendapat fasilitas dari stakeholder terkait. Fasilitas yang dimaksud yaitu fasilitas keterbukaan informasi dari DPRD dan Pemkot maupun fasilitas fisik berupa perbaikan sarana dan prasarana di Radio Kota Batik.

(Alan Qoshdana/Batik TV)