DPUPR KOTA PEKALONGAN GELAR KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RDTR

Sebagai serangkaian proses dalam penyusunan Perwal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar konsultasi publik yang mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan komunitas yang dibuka oleh walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan dihadiri Wakil Walikota Pekalongan Salahudin berlangsung pada senin (26/9) bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi peraturan zonasi kota. Adapun maksud dan tujuan penyusunan RDTR Kota Pekalongan ini adalah sebagai acuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sebelumnya dikenal dengan izin lokasi.
Selain itu juga sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses Penyusunan Peraturan Walikota, Sehingga apa yang menjadi putusan dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.
Sekretaris DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyediakan RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana RDTR tersebut berlaku mengikuti RTRW yakni 20 tahun meskipun 5 tahun sekali boleh direvisi mengikuti perkembangan yang ada. (Irva/BatikTV).