Genjot Penuntasan Kawasan Kumuh, Pemkot Pekalongan Lakukan Pendataan Ulang

Target Pemerintah Kota Pekalongan menuntaskan kawasan kumuh terus berlanjut. Sesuai RPJMD, penuntasan kawasan kumuh di Kota Pekalongan sudah dilaksanakan sejak 2015 melalui pendataan deliniasi kawasan yang semula hanya 13 kelurahan dengan luasan 195,4 hektar dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Sekretaris daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi mengungkapkan bahwa berdasarkan Permen-PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, maka penuntasan kawasan kumuh ini terus digenjot dan dilakukan pendataan kembali melalui Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) hingga tahun 2021 mendatang di 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan.
“ Intervensi program penuntasan kawasan kumuh ini akan terus didorong untuk tuntas hingga akhir RPJMD di tahun 2021 mendatang. Dari hasil pemetaan capaian di Tahun 2020 ini masih sekitar 15,9 hektar yang tersisa,” tutur Sekda Ning, sapaan akrabnya, usai menghadiri rapat koordinasi Capaian Pengurangan Kumuh 2015-2020 dan Pendataan Ulang Permukiman Kumuh Tahun 2020, bertempat di ruang kerjanya, Jumat(11/12/2020).
Dari hasil pendataan, disampaikan Sekda Ning, sebanyak 427 RT di Kota Pekalongan masuk dalam kategori kumuh ringan, dan 5 RT masuk dalam kategori kumuh sedang dengan total luasan lahan 498,77 hektar. Menurut Sekda Ning, kawasan kumuh ringan akan ditangani melalui sinergi dengan masyarakat melalui dorongan perubahan perilaku masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan lebih peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya. Sementara, untuk kumuh kategori sedang akan dilakukan intervensi program yang disesuaikan dengan RPJMD mendatang.
“Sesuai dengan permenpu tersebut terkait dengan pendataan kembali kawasan kumuh, dari KOTAKU dilakukan pendataan melalui RT atau BKM se- Kota Pekalongan yang didata seluruh kelurahan sebanyak 27 kelurahan, dari hasil pendataan, ada kumuh sedang dan ringan,yang berat tidak ada. Kami berharap dengan sinergi antara pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, instansi terkait, CSR, dan masyarakat penuntasan kawasan kumuh di Kota Pekalongan bisa segera selesai secara bertahap,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Sekretaris daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi mengungkapkan bahwa berdasarkan Permen-PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, maka penuntasan kawasan kumuh ini terus digenjot dan dilakukan pendataan kembali melalui Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) hingga tahun 2021 mendatang di 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan.
“ Intervensi program penuntasan kawasan kumuh ini akan terus didorong untuk tuntas hingga akhir RPJMD di tahun 2021 mendatang. Dari hasil pemetaan capaian di Tahun 2020 ini masih sekitar 15,9 hektar yang tersisa,” tutur Sekda Ning, sapaan akrabnya, usai menghadiri rapat koordinasi Capaian Pengurangan Kumuh 2015-2020 dan Pendataan Ulang Permukiman Kumuh Tahun 2020, bertempat di ruang kerjanya, Jumat(11/12/2020).
Dari hasil pendataan, disampaikan Sekda Ning, sebanyak 427 RT di Kota Pekalongan masuk dalam kategori kumuh ringan, dan 5 RT masuk dalam kategori kumuh sedang dengan total luasan lahan 498,77 hektar. Menurut Sekda Ning, kawasan kumuh ringan akan ditangani melalui sinergi dengan masyarakat melalui dorongan perubahan perilaku masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan lebih peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya. Sementara, untuk kumuh kategori sedang akan dilakukan intervensi program yang disesuaikan dengan RPJMD mendatang.
“Sesuai dengan permenpu tersebut terkait dengan pendataan kembali kawasan kumuh, dari KOTAKU dilakukan pendataan melalui RT atau BKM se- Kota Pekalongan yang didata seluruh kelurahan sebanyak 27 kelurahan, dari hasil pendataan, ada kumuh sedang dan ringan,yang berat tidak ada. Kami berharap dengan sinergi antara pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, instansi terkait, CSR, dan masyarakat penuntasan kawasan kumuh di Kota Pekalongan bisa segera selesai secara bertahap,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)