Hindari Cekcok dan Saling Caplok, BPN dan Warga Pasang 68 Patok Program Gema Patas

Kota Pekalongan - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan memasang 68 patok pada program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang tersebar di 2 kelurahan yakni Kelurahan Krapyak dan Kampung Bugisan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jumat (3/1/2023). 

Gema Patas ini adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan secara serentak di seluruh Indensia dengan memasang 1 juta patok, dan masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) yang dipusatkan di Cilacap, Jawa Tengah, dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, turut menyaksikan pemasangan patok tanah yang dilakukan BPN dan warga sebagai tanda dukungan pemerintah daerah atas Gerakan Satu Juta Patok Batas Bidang tanah untuk Indonesia, yang berlangsung secara simbolis di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara. Menurut Aaf, sapaan akrabnya, Program Gema Patas ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat yang mempunyai tanah supaya memasang patok, untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan dan penyerobotan oleh mafia tanah.

" Alhamdulillah hari ini di Kota Pekalongan melakukan pemasangan patok tanah di kelurahan Krapyak, dan Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, mudah-mudahan semuanya lancar dan tidak ada lagi cekcok, saling caplok diantara tetangga atau saudara terkait batas tanahnya," ucapnya.

Aaf menjelaskan bahwa, di Kota Pekalongan masih ada permasalahan terkait tanah, terutama di daerah utara yang tanahnya terkena rob dan abrasi sehingga sekarang sudah tidak lagi berbentuk tanah. 

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi sengketa tanah," tegasnya.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya menerangkan bahwa,  pemasangan tanda batas itu dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan disaksikan tetangga serta personel dari BPN setempat.

"Dalam pencanangkan Program Gema Patas ini, kami bersama warga sudah memasang 68 tanda batas di 2 kelurahan yakni Kelurahan Krapyak dan Kelurahan Panjang Wetan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sudah clear," tutur Vevin.

Lanjutnya, pemasangan tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat agar ke depannya tidak terjadi cek cok antar warga mengenai batas tanah. Adapun tanda batas yang dipasang dalam kegiatan Gema Patas di Kota Pekalongan bisa berupa patok yang terbuat dari paralon diisi semen atau pun tanda lainnya seperti di wilayah Bugisan karena terendam banjir maka menggunakan bambu yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.

"Tanda yang dipasang masih bersifat sementara dan nantinya akan diganti dengan tanda batas secara permanen. Ke depan, kami akan bertahap melakukan ke wilayah kelurahan lainnya di Kota Pekalongan," pungkasnya. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Dian).