IDI Tolak Kuota Rujukan 10 Persen

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pekalongan Batang, dan Pemalang menyatan menolak pembatasan rujukan maksimal 10 persen yang di tetapkan BPJS Kesehatan, Penolakan di sampiakan saat Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama IDI Pekalongan, dan BPJS Cabang Pekalongan.
Hadir dalam rapat kerja tersebut ketua IDI Pekalongan Zainal Arifin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto, dan Kepala Cabang BPJS Pekalongan Dodi Pamungkas, untuk meyelesaikan permasalahan IDI dengan BPJS, Rapat tersebut di pimpin Ketua komisi C DPRD Kota Pekalongan Makmus Sofyan Mustofa dengan di dampingi wakilnya Heri Wibowo.
Ketua IDI Pekalongan dalam rapat tersenut menyampaikan, dokter puskesmas dan dokter keluarga sebagai fasilitas tingkat pertama (FKTP) diwilayah, pekalongan, batang dan pemalang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan megedepankan aspek mutu dan keselamatan pasien, namun dengan adanya pembatasan rujukan maksimal sebesar 10 persen itu bisa membuat para dokter khawatir, mereka takut jika pasien yang benar-benar sakit dan membutuhkan penanganan cepat dan dirujuk ke dokter sepesialis tapi kuwotannya terbatas 10 persen, Pada satu sisi juka dokter itu tetap memberikan rujukan padahal sudah 10 persen maka dokter tersebut akan di putus kerjasamannya dengan pihak BPJS Kesehatan, namun jika tidak memberikan rujukan dan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti penyakitnya makin parah dan bahkan meninggal siapa yang akan bertanggung jawab. untuk itu IDI menolak kuwota rujukan 10 persen dari pasien yang bemeriksakan ke dokter FKTP.
ementara itu Kepala BPJS Cabang Pekalongan Dodi Pamungkas dalam rapat tersebut menyampaikan permasalahan tersebut sudah di selesaikan dan beberapa dokter sudah menandatangani kesepakatan, hanya ada beberapa dokter yang belum tanda tangan, menurutnya yang jelas kuwota rujukan sudah tidak di berlakukan lagi namun dirinya meminta dokter maupun FKTP dapat melakukan entri data khususnya di puskesmas untuk memudahkan BPJS Kesehatan dalam melakukan klarifikasi terhadap pasien.
Ketua IDI menegaskan apabila dalam Klarifikasi ada dokter yang benar-benar salah dalam memberikan rujukan, maka bisa diberikan sanksi baik teguran tertulis, pengurangan nominal kapitasi ataupun penghentian serta perpanjangan kerjasama FKTP sesuwai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jika pasien memang memerlukan rujukan ke sepisialis, juga tidak perlu tidak di batasi, dari pertemuan itu akhirnya semua permasalahan selesai dan dokter tidak ada kekhawatiran lagi untuk merujuk pasien ke sepesialis jika memang diperlukan.
(Reporter: Trias Widya)
Hadir dalam rapat kerja tersebut ketua IDI Pekalongan Zainal Arifin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto, dan Kepala Cabang BPJS Pekalongan Dodi Pamungkas, untuk meyelesaikan permasalahan IDI dengan BPJS, Rapat tersebut di pimpin Ketua komisi C DPRD Kota Pekalongan Makmus Sofyan Mustofa dengan di dampingi wakilnya Heri Wibowo.
Ketua IDI Pekalongan dalam rapat tersenut menyampaikan, dokter puskesmas dan dokter keluarga sebagai fasilitas tingkat pertama (FKTP) diwilayah, pekalongan, batang dan pemalang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan megedepankan aspek mutu dan keselamatan pasien, namun dengan adanya pembatasan rujukan maksimal sebesar 10 persen itu bisa membuat para dokter khawatir, mereka takut jika pasien yang benar-benar sakit dan membutuhkan penanganan cepat dan dirujuk ke dokter sepesialis tapi kuwotannya terbatas 10 persen, Pada satu sisi juka dokter itu tetap memberikan rujukan padahal sudah 10 persen maka dokter tersebut akan di putus kerjasamannya dengan pihak BPJS Kesehatan, namun jika tidak memberikan rujukan dan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti penyakitnya makin parah dan bahkan meninggal siapa yang akan bertanggung jawab. untuk itu IDI menolak kuwota rujukan 10 persen dari pasien yang bemeriksakan ke dokter FKTP.
ementara itu Kepala BPJS Cabang Pekalongan Dodi Pamungkas dalam rapat tersebut menyampaikan permasalahan tersebut sudah di selesaikan dan beberapa dokter sudah menandatangani kesepakatan, hanya ada beberapa dokter yang belum tanda tangan, menurutnya yang jelas kuwota rujukan sudah tidak di berlakukan lagi namun dirinya meminta dokter maupun FKTP dapat melakukan entri data khususnya di puskesmas untuk memudahkan BPJS Kesehatan dalam melakukan klarifikasi terhadap pasien.
Ketua IDI menegaskan apabila dalam Klarifikasi ada dokter yang benar-benar salah dalam memberikan rujukan, maka bisa diberikan sanksi baik teguran tertulis, pengurangan nominal kapitasi ataupun penghentian serta perpanjangan kerjasama FKTP sesuwai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jika pasien memang memerlukan rujukan ke sepisialis, juga tidak perlu tidak di batasi, dari pertemuan itu akhirnya semua permasalahan selesai dan dokter tidak ada kekhawatiran lagi untuk merujuk pasien ke sepesialis jika memang diperlukan.
(Reporter: Trias Widya)