Jujur Berniaga, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Timbangan

Guna mengantisipasi agar konsumen tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang/nakal, serta mengajak para pedagang untuk jujur dalam berniaga sebagai bentuk melayani masyarakat dengan baik, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan secara rutin melakukan sidang tera atau tera ulang pada alat ukur pedagang di Pasar Banyurip Kota Pekalongan, senin (29/6/2021).

Pelaksanaan tera ulang tersebut sudah berlangsung selama 4 hari ini yang menyasar seluruh pasar tradisional di Kota Pekalongan, diantaranya yang sudah dilakukan tera ulang yakni pasar Sorogenen, Pasar Anyar, Pasar Kraton, Pasar Podosugih dan Pasar Poncol.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Very Yudianto menjelaskan animo pedagang pasar tradisional untuk melakukan tera ulang cukup baik dimana dalam satu hari bisa mencapai 15-20 alat ukur pedagang yang ditera ulang. Untuk mekanismenya para pedagang bisa menyerahkan langsung timbangannya atau para petugas yang mengambil timbangan ke pedagang yang selanjutnya dikumpulkan disatu titik untuk ditera ulang.

Pihaknya menyebut dasar dari terang ulang tersebut yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang tera ulang metrologi legal, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta perda nomor 11 tahun 2019.
 
Pihaknya menghimbau kepada seluruh dunia usaha yang mempunyai alat UTTP atau alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melakukan tera ulang kembali tahun 2021 dengan datang langsung ke kantor Metrologi Legal Jl Progo nomor 31 Kota Pekalongan. (Irva/BatikTv)