Kasus Pemalsuan Merek Sarung Di Pekalongan, Berlanjut ke Persidangan

Kota Pekalongan - Kasus dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Sidang dengan hakim , ketua , Dr Salman Alfarasi, anggota Mukhtari dan Hilarius , Panitera M Evans Firmansyah, membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maziyah.
Namun pembacaan dakwaan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim tidak lengkap sehingga sidang ditunda sampai dua pekan . Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang ini disampaikan anggota majelis hakim Mukhtari.
Terdakwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang disidangkan melalui daring atau online didampingi kuasa hukumnya ,Suryono Pane .
“ Pada sidang perdana ini kami sangat kecewa karena kami atas nama klien, sangat dirugikan , persiapan sudah kami lakukan , namun tiba- tiba ditunda,” jelas kuasa hukum Suryono Pane
Disebutkan , bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi Sarung Gajah Duduk Asia Kembang .
Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sesuai prosedur .
“Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota , “ jelas Suryono Pane, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, tersebut .
Jaksa Penuntut Umum, Maziyah belum berkomentar mengenai penundaan persidangan ini . Pihaknya menyerahkan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.
Kasat reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan . Polres sudah melalui semua proses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka .
“Kami dalam menetapkan tersangka sudah sesuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang menghadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas AKP Sumaryono. (Seiv/Batik TV)