Kasus Pemalsuan Sarung Merek Gajah Duduk, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan PN Pekalongan

Kota Pekalongan - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait vonis hukuman pidana 1 tahun enam bulan kurungan penjara kepada Mohammad Khanif (Direktur PT. Pisma Abadi Jaya), terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk.
Hal itu tertuang dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG dalam sidang yang digelar PT Semarang, Selasa 15 Agustus 2023, sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan. Majelis Hakim Banding PT Semarang dalam sidang dimaksud, diketuai oleh H Mulyani SH MH, Santun Simamora SH MH dan Marchellius Muhartono SH, masing-masing hakim anggota.
Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH menjelaskan, berdasarkan salinan amar putusan dari PT Semarang, terkait kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk yang telah diterima PN Pekalongan, Majelis Hakim Banding memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan.
"Dan, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut," terang Muhammad Dede Idham SH, ketika dikonfirmasi, Senin 21 Agustus 2023. Pihaknya menambahkan, selain itu, Majelis Hakim Banding juga menetapkan lamanya waktu terdakwa Mohammad Khanif berada di dalam tahanan, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk, divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Dakwaan Primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan," terang Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan. Terkait amar putusan dimaksud, waktu itu kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane SH menyatakan mengajukan banding. Sementara, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah SH menyatakan pikir-pikir.
Sementara, Dadang Risdianto SH MH dari kantor hukum DE LAW FIRM, Kab.Sidoarjo - Jawa Timur selaku Kuasa Hukum dari PT. Gajah Duduk dikonfirmasi terkait amar putusan banding menyatakan putusan PT Semarang tersebut yang merupakan pengadilan fakta adalah telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan PN Pekalongan dan juga memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan, karena PT. Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi namun dengan cara merugikan pemilik sah sarung merek Gajah Duduk yaitu PT. Gajah Duduk dan terlebih dengan melawan hukum.
Dengan telah diputusnya perkara banding pidana tentang pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ) oleh PT Semarang dengan amar menguatkan putusan PN Pekalongan tersebut, maka Dadang Risdianto mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat baik pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT. Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya karena hal tersebut selain merugikan pihak PT. Gajah Duduk juga melawan hukum yang tentunya terdapat konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata dan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang masih nekat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang tidak diproduksi oleh PT. Gajah Duduk. (Seiv/BatikTV)