KEJAR UHC PADA 2024, BPJS KESEHATAN CABANG PEKALONGAN BERSINERGI DENGAN DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BATANG
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Pekalongan terus membangun kolaborasi untuk memperluas cakupan kepesertaan guna mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Sebanyak 98 persen penduduk Indonesia ditargetkan terjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu pada Media Gathering di Kedai Kopi Kaca Langit, Kabupaten Batang, Jumat (2/9).
Untuk mengejar UHC pada 2024, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang. Di sela-sela Media Gathering hari itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program JKN.
Sri Mugirahayu menjelaskan, terkait penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres tersebut merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN.
Untuk mengejar UHC pada 2024, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang. Di sela-sela Media Gathering hari itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program JKN.
Sri Mugirahayu menjelaskan, terkait penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres tersebut merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto menjelaskan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait data peserta. Semua pekerja penerima upah harus diikutsertakan dalam program JKN. Namun sejauh ini, pekerja penerima upah yang didaftarkan dalam program JKN baru 74,2 persen, untuk itu pihaknya akan melakukan monitoring dan memberikan pembinaan kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Pembinaan tersebut, antara lain mewajibkan pemberi kerja untuk mencantumkan klausul “melindungi pekerja dalam program JKN” dalam peraturan kerja bersama. Jika saat dilakukan monitoring ditemukan adanya pekerja yang tidak terdaftar dalam program JKN, pihaknya akan melaporkannya ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker). (Romi/BatikTV).