Kenali Aturannya Saat Akan Bangun Polisi Tidur

Marka kejut atau yang biasanya dikenal masyarakat dengan sebutan polisi tidur adalah sebutan untuk marka jalan yang ditinggikan dan dibuat melintang di jalan. Polisi tidur sendiri memiliki peran untuk memperlambat dan mengendalikan laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor sehingga menjaga keamanan dalam berlalu lintas.

Namun, tidak sedikit pula polisi tidur yang dibangung sembarangan dan mengabaikan kaidah atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasi Pembinaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman menyampaikan, sesuai dengan Permenhub no 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dimana harus dilakukan analisis dahulu apakah layak untuk dibuat alat pengendali yakni polisi tidur atau tidak.

Selain itu juga, dalam membangun polisi tidur pun harus sesuai aturan yang berlaku seperti kecepatan kendaraan harus disesuaikan, begitupun pada derajat kemiringan polisi tidur sendiri harus diperhatikan.
 
Endang Kostaman mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun polisi tidur untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu.

(Reporter: Kintana Aghna)