Komitmen Informatif, PPID Pelaksana RSUD Bendan Lolos Uji Publik KIP Tahun 2022

Kota Pekalongan - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kota Pekalongan berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Usai dilakukan visitasi dan verifikasi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah pada Kamis, 24 November 2022 lalu, RSUD Bendan mendapatkan nilai yang sangat membanggakan, yakni dengan perolehan nilai total sebesar 99, 80. Dengan peroleh nilai tersebut mampu mengantarkan RSUD Bendan selaku PPID Pelaksana Kota Pekalongan untuk maju ke tahap uji publik dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2022 mendatang. 

Direktur RSUD Bendan, dr Dwi Heri Wibawa, MKes melalui PPID Pelaksana RSUD Bendan, Dwi Yuniastuti menjelaskan bahwa, untuk penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini terbagi menjadi dalam 4 tahapan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah, dimana tahapan yang dinilai mulai dari website dan media sosial dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola. Dilanjutkan, penilaian  Self-Assessment Questionnairre (SAQ) yang diisi secara online melalui website KIP.

“Sesuai Surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bahwa kita diminta untuk menyiapkan visitasi dan verifikasi tim KIP ke RSUD Bendan. Untuk RSUD Bendan sendiri, dari nilai awal penilaian media sosial (medsos) mendapat skor  39 dan website dengan 100, sehingga dari indikator penilaian di tahap 1 tersebut dengan nilai bobot 80 dan 7,8 maka total nilainya  87,80 dan ditambah SAQ  verifikasi 96,25 total akumulasinya  tahap 1 dan 2 sebesar 92,03,” ucap Yuni, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi  via telepon, Jumat sore (25/11/2022).

Lanjutnya, RSUD Bendan diminta untuk visitasi dan verifikasi tim KIP yakni melakukan presentasi tata kelola presentasi publik yang ada di RSUD Bendan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan gambaran umum, aspek komitmen bersama terkait PPID, kelembagaan  RSUD terkait PERKI Nomor  1 Tahun 2021, inovasi informasi pelayanan publik dan digitalisasi data, hingga standar pelayanan informasi publik.

“Kita juga menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam visitasi kemarin seperti dokumen daftar informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, daftar informasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pengisian SAQ dan aplikasi e-monev. Selain itu, kita lakukan pembaharuan penyampaian informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui website maupun medsos milik RSUD Bendan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penyampaian informasi ini, PPID Pelaksana RSUD Bendan  tidak hanya menyampaikan terkait kegiatan-kegiatan rutin di RSUD Bendan saja, melainkan juga di medsos RSUD Bendan disampaikan upaya-upaya  preventif dan promotif terkait peningkatan pendidikan atau edukasi kesehatan bagi masyarakat seperti cara menyusui yang benar, pentingnya ASI Ekslusif. Disamping itu, RSUD Bendan mengadakan podcast yang bisa dilihat di youtube  dan ig RSUD Bendan dengan narasumber yang berbeda-beda dengan tema penyuluhan kesehatan seperti pencegahan penyakit jantung, gagal ginjal akut, dan materi-materi kesehatan lainnya. Dengan presentasi dan inovasi penyampaian informasi publik yang sudah dilakukan , di tahap visitasi dan verifikasi, RSUD Bendan mendapat nilai total 99,80. 

“Nilai ini digabung dengan nilai tahap 1 dan tahap 2 dibagi 3, dan Alhamdulillah kita lolos tahap selanjutnya yakni tahap  uji publik, setelah itu pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022. Syukur Alhamdulillah dari tanggapan tim visitasi KIP Jawa Tengah kemarin tanggapannya baik dan apresiasi atas inovasi yang dilakukan RSUD Bendan. Setelah dinyatakan lolos ke tahap uji publik ini, kita masih menunggu surat dari KIP Jawa Tengah dan tetap rutin mengupload kegiatan-kegiatan di RSUD Bendan untuk terus memperbaharui informasi medsos kita, serta menyiapkan presentasi paparan dihadapan dewan juri pada saat Uji Publik nanti. Mudah-mudahan pelaksanaan uji publik nanti bisa dilancarkan dan mendapatkan hasil nilai yang meningkat sehingga kita bisa menjadi Badan Publik yang Informatif di tahun 2022 ini,” harapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Visitasi, Wakil Ketua KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir memberikan banyak masukan dan ilmu-ilmu dalam mengelola media sosial rumah sakit agar Informatif kepada masyarakat serta pasien. Dimana fungsi Rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui upaya kuratif dan rehabilitatif tanpa mengesampingkan upaya promotif dan preventif, baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam memberikan edukasi kesehatan melalui media sosial.

“Kami juga meminta kepada salah satu bidan yang hadir untuk mempratekkan cara pemberian edukasi kepada ibu yang baru melahirkan tentang prosedur dan tata laksana teknik menyusui kepada bayi yang benar. Kami mendorong terus agar badan publik RSUD Bendan selalu terdepan dalam memberikan informasi-informasi seputar pelayanan dan promotif kesehatan. Kami juga sangat mengapresiasi kepada Tim RSUD Bendan yang selalu kompak dan komunikatif dalam memberikan pelayanan publik,” pungkas Zainal. (Dian/Dinkominfo Kota Pekalongan).