KOTA PEKALONGAN DAPAT 1.532 TAMBAHAN KUOTA BANTUAN KPM PKH

Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menambah kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Pekalongan sejumlah 1.532 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini sedang dalam proses validasi dan gencar di sosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Plt Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan,Ir Budiyanto,MPi,MHum usai mengisi kegiatan Sosialisasi Program PKH dihadapan para calon KPM PKH Kecamatan Pekalongan Utara, bertempat di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara,Kota Pekalongan,Selasa(22/9/2020).

“Program PKH yang merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kemensos RI yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam BDT yang memenuhi syarat maupun komponen ini sudah berjalan sejak tahun 2012. Di Kota Pekalongan sendiri sudah ada 10.695 KPM PKH yang masuk dalam program tersebut, dan yang sudah graduasi ada sekitar 373 KPM yang sudah sejahtera dan sukarela mengundurkan diri dari program tersebut. Untuk menggantikan kuota tersebut,di tahun 2020 ini juga Kota Pekalongan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1532 KPM yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kota Pekalongan,” terang Budiyanto.

Menurut Budiyanto, agar masyarakat yang masuk dalam calon KPM PKH mengerti akan kebijakan baru mengenai program PKH ini,maka sosialisasi program bantuan sosial tersebut perlu disosialisasikan secara luas. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari penerima PKH. Ditegaskan Budiyanto, karena masih adanya pandemi, maka sosialisasi digelar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dilakukan pembatasan-pembatasan.

“Yang kami undang dalam sosialisasi ini hanya perwakilan masyarakat sejumlah 100 orang dimana setiap kelurahan hanya sekitar 15 orang saja dan itupun ketua kelompoknya untuk menghindari kerumunan massa dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib bermasker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak aman. Sosialisasi PKH ini dilaksanakan selama 2 hari secara mobile atau keliling pada hari ini untuk Kecamatan Pekalongan Utara (di Aula Kandang Panjang) dan Kecamatan Pekalongan Timur (di Aula Kelurahan Kalibaros). Sementara, untuk besok Rabu untuk masyarakat Kecamatan Pekalongan Barat (di Aula Kecamatan Pekalongan Barat) dan Kecamatan Pekalongan Selatan (di Aula Kelurahan Buaran Kradenan),” terang Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, kriteria komponen PKH yaitu memenuhi syarat sebagai penerima PKH baik dalam komponen kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial. Proses validasi ini, lanjut Budiyanto, diharapkan mendapatkan data yang tepat dan akurat.

“Kriteria penerima PKH yakni komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. Kriteria komponen pendidikan meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat, anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat, anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak usia enam sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sedangkan kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas. Dengan adanya sosialisasi ini, agar mereka paham akan hak dan kewajibannya sebagai penerima serta mau memperbaiki kehidupannya yang akan didampingi oleh pendamping PKH untuk terus meningkatkan perekonomiannya dari keluarga prasejahtera menjadi sejahtera,”papar Budiyanto.

Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya sosialisasi tersebut, dengan harapan para peserta dapat memperoleh pengatahuan dan pemahaman tentang PKH bagi penerima manfaat.

“Penerima KPM PKH di Kota Pekalongan terus meningkat, kami apresiasi atas adanya program ini yang diharapkan nantinya para penerima bantuan ini bisa senantiasa berusaha menjadi mandiri, bekerja keras dan meningkat menjadi sejahtera,” tegas Aaf.

Aaf berharap, KPM PKH yang merasa sudah mandiri dan sejahtera bisa dengan sukarela mengundurkan diri dari program tersebut agar dapat diganti oleh KPM lainnya yang lebih berhak menerima.

“Para penerima PKH ini kami berikan jangka waktu pemberian bantuan 7 tahun, yang awalnya hanya 5 tahun dan 2 tahun tambahan perpanjangan waktu untuk berusaha mandiri, Harapan kami, KPM PKH yang sudah sejahtera dapat ikut mengundurkan diri secara sukarela, dan tidak perlu harus dengan pendekatan persuasif. Sehingga bantuan PKH ini dapat dialihkan kepada warga yang lebih berhak, dan belum mendapatkan bantuan apapun. Bagi KPM PKH yang sudah mau mengundurkan diri karena merasa sudah mampu dan sejahtera ini patut diacungi jempol niatnya,” tandas Aaf.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)